NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Domisili Pribadi: a. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan b. Fotokopi KTP pemohon c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) d. Surat pernyataan domisili yang ditandatangani pemohon di atas meterai
2. Domisili Usaha: a. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan b. Fotokopi KTP pemilik usaha c. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) d. Surat pernyataan domisili usaha yang ditandatangani pemilik di atas meterai e. Fotokopi bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (sertifikat/surat sewa) f. Foto tampak depan tempat usaha
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: 1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap → petugas mengidentifikasi jenis permohonan (domisili pribadi atau usaha) 5. Petugas melakukan verifikasi data dan kesesuaian alamat domisili 6. Kasi Pemerintahan menelaah dan memvalidasi permohonan 7. Petugas menyiapkan surat rekomendasi keterangan domisili 8. Camat atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi 9. Surat rekomendasi keterangan domisili diserahkan kepada pemohon |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 2 (dua) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi Keterangan Domisili (Pribadi atau Usaha) yang ditandatangani Camat atau pejabat yang berwenang |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id |
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Penelaahan dan validasi oleh Kasi Pelayanan Publik 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas |
5. | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Surat rekomendasi domisili diterbitkan berdasarkan verifikasi yang akurat terhadap data kependudukan dan kondisi lapangan. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Surat rekomendasi hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan 4. Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses selesai |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi verifikasi domisili, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




