Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Domisili Pribadi:

a.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

b.   Fotokopi KTP pemohon

c.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

d.   Surat pernyataan domisili yang ditandatangani pemohon di atas meterai

 

2.   Domisili Usaha:

a.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

b.   Fotokopi KTP pemilik usaha

c.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

d.   Surat pernyataan domisili usaha yang ditandatangani pemilik di atas meterai

e.    Fotokopi bukti kepemilikan/sewa tempat usaha (sertifikat/surat sewa)

f.     Foto tampak depan tempat usaha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

1.   Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan

2.   Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

3.   Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi

4.   Jika berkas lengkap → petugas mengidentifikasi jenis permohonan (domisili pribadi atau usaha)

5.   Petugas melakukan verifikasi data dan kesesuaian alamat domisili

6.   Kasi Pemerintahan menelaah dan memvalidasi permohonan

7.   Petugas menyiapkan surat rekomendasi keterangan domisili

8.   Camat atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi

9.   Surat rekomendasi keterangan domisili diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Keterangan Domisili (Pribadi atau Usaha) yang ditandatangani Camat atau pejabat yang berwenang

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website: kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013

  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Komputer dan printer

  2. Blanko/formulir surat keterangan domisili

  3. Buku register penerbitan surat keterangan domisili

  4. Stempel kecamatan

  5. Ruang tunggu yang nyaman

  6. Loket/meja pelayanan

  7. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan dan perizinan usaha

  2. Mampu memverifikasi kesesuaian alamat domisili pemohon

  3. Mampu membedakan persyaratan antara domisili pribadi dan domisili usaha

  4. Teliti dalam pengecekan dokumen persyaratan

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Penelaahan dan validasi oleh Kasi Pelayanan Publik

3.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

5.

Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Surat rekomendasi domisili diterbitkan berdasarkan verifikasi yang akurat terhadap data kependudukan dan kondisi lapangan. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   Surat rekomendasi hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan

4.   Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses selesai

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi verifikasi domisili, dan kepuasan masyarakat

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting