Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

KK Baru (pernikahan baru/pisah KK):

·       Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

·       Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan

·       Fotokopi KTP pemohon dan pasangan

·       Fotokopi KK lama

KK Perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga, dll):

·       Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

·       Fotokopi KK lama

·       Fotokopi KTP pemohon

·       Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan (misal: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll)

KK Hilang/Rusak:

·       Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

·       Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)

·       Fotokopi KTP pemohon

·       KK rusak (untuk KK rusak)

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

1.   KK Baru (pernikahan baru/pisah KK):

2.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

3.   Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan

4.   Fotokopi KTP pemohon dan pasangan

5.   Fotokopi KK lama

6.   KK Perubahan data (penambahan /pengurangan anggota keluarga, dll):

7.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

8.   Fotokopi KK lama

9.   Fotokopi KTP pemohon

10.              Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan (misal: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll)

11.              KK Hilang/Rusak:

12.              Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

13.              Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)

14.              Fotokopi KTP pemohon

15.              KK rusak (untuk KK rusak)

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar, tergantung proses penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga (KK) yang dicetak menggunakan kertas A4 80 gsm dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website: kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. KK Baru (pernikahan baru/pisah KK):

  2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan

  4. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan

  5. Fotokopi KK lama

  6. KK Perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga, dll):

  7. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

  8. Fotokopi KK lama

  9. Fotokopi KTP pemohon

  10. Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan (misal: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll)

  11. KK Hilang/Rusak:

  12. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

  13. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang)

  14. Fotokopi KTP pemohon

  15. KK rusak (untuk KK rusak)

  16.  

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan

  2. Mampu mengoperasikan sistem SIAK

  3. Mampu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan

  4. Memahami jenis-jenis perubahan data KK dan dokumen pendukung yang diperlukan

  5. Teliti dalam entry data kependudukan

  6. Mampu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Monitoring berkala oleh Kasi Pemerintahan terhadap status penandatanganan KK

3.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

4.   Koordinasi aktif dengan Dinas Dukcapil untuk memantau proses penandatanganan

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Petugas secara aktif memantau status penandatanganan KK oleh Kepala Dinas Dukcapil dan segera menginformasikan kepada pemohon melalui WhatsApp PATEN apabila KK telah siap diambil. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data kependudukan pemohon dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   KK hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan di Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

  1. Sistem SIAK terproteksi dan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi data, kecepatan koordinasi dengan Dukcapil, dan kepuasan masyarakat

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting