NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | KK Baru (pernikahan baru/pisah KK): · Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan · Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan · Fotokopi KTP pemohon dan pasangan · Fotokopi KK lama KK Perubahan data (penambahan/pengurangan anggota keluarga, dll): · Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan · Fotokopi KK lama · Fotokopi KTP pemohon · Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan (misal: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll) KK Hilang/Rusak: · Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan · Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang) · Fotokopi KTP pemohon · KK rusak (untuk KK rusak) |
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: 1. KK Baru (pernikahan baru/pisah KK): 2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan 3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan 4. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan 5. Fotokopi KK lama 6. KK Perubahan data (penambahan /pengurangan anggota keluarga, dll): 7. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan 8. Fotokopi KK lama 9. Fotokopi KTP pemohon 10. Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan (misal: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dll) 11. KK Hilang/Rusak: 12. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan 13. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (untuk KK hilang) 14. Fotokopi KTP pemohon 15. KK rusak (untuk KK rusak) |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar, tergantung proses penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Kartu Keluarga (KK) yang dicetak menggunakan kertas A4 80 gsm dan telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id |
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Monitoring berkala oleh Kasi Pemerintahan terhadap status penandatanganan KK 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas 4. Koordinasi aktif dengan Dinas Dukcapil untuk memantau proses penandatanganan |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Petugas secara aktif memantau status penandatanganan KK oleh Kepala Dinas Dukcapil dan segera menginformasikan kepada pemohon melalui WhatsApp PATEN apabila KK telah siap diambil. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data kependudukan pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. KK hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan di Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi data, kecepatan koordinasi dengan Dukcapil, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




