Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Untuk Wajib Pajak (kepada Perangkat Desa):

a.   Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan

b.   Uang pembayaran sesuai nominal SPPT

2.   Untuk Pemerintah Desa (kepada Kecamatan):

a.   Rekapitulasi pembayaran PBB per desa

b.   Bukti setoran pembayaran PBB dari wajib pajak

c.    Laporan persentase capaian pembayaran PBB desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Kecamatan menerima dan mendistribusikan SPPT PBB dari Badan Pendapatan Daerah kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Kalitengah

  2. Perangkat desa mendistribusikan SPPT kepada masing-masing wajib pajak

  3. Wajib pajak membayar PBB kepada perangkat desa/petugas pemungut yang ditunjuk

  4. Perangkat desa merekap hasil pembayaran dan menyetorkan ke rekening kas daerah

  5. Kecamatan melakukan monitoring dan mengingatkan desa yang capaian pembayaran PBB-nya masih rendah

  6. Kecamatan menerima laporan rekapitulasi pembayaran PBB dari seluruh desa

  7. Kecamatan menyampaikan laporan capaian PBB kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1.   Distribusi SPPT ke desa: paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterima dari Bapenda

2.   Monitoring dan penagihan: dilakukan sepanjang tahun berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan

3.   Batas akhir pembayaran PBB: sesuai ketentuan Bapenda Kabupaten Lamongan.

4.

Biaya/Tarif

Sesuai nominal yang tertera pada SPPT PBB masing-masing wajib pajak (ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Lamongan). Tidak ada biaya tambahan.

5.

Produk Pelayanan

1.   Tanda bukti pembayaran PBB

2.   Laporan rekapitulasi capaian pembayaran PBB per desa di wilayah Kecamatan Kalitengah

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website : kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  2. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

  4. Peraturan Bupati Lamongan yang mengatur mekanisme pemungutan PBB

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Komputer dan printer untuk cetak rekapitulasi

  2. Buku register penerimaan dan distribusi SPPT

  3. Arsip SPPT per desa

  4. Saluran komunikasi untuk koordinasi dengan desa (telepon, WhatsApp, surat)

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perpajakan daerah khususnya PBB-P2

  2. Mampu melakukan monitoring dan evaluasi capaian pembayaran PBB

  3. Mampu berkoordinasi dengan perangkat desa dan Bapenda Kabupaten Lamongan

  4. Mampu menyusun laporan rekapitulasi pembayaran PBB

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Monitoring capaian PBB per desa dilakukan secara berkala oleh Kasi Pemerintahan

3.   Koordinasi rutin dengan seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kalitengah

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Kecamatan Kalitengah memastikan distribusi SPPT tepat waktu, melakukan pendampingan dan monitoring kepada desa, serta menjamin tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Pembayaran PBB dilakukan sesuai nominal SPPT, bebas dari pungutan liar

2.   Data wajib pajak dijaga kerahasiaannya

  1. Bukti pembayaran diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai tanda lunas

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan distribusi SPPT, persentase capaian pembayaran PBB, dan efektivitas monitoring ke desa

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayana

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting