NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Untuk Wajib Pajak (kepada Perangkat Desa): a. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun berjalan b. Uang pembayaran sesuai nominal SPPT 2. Untuk Pemerintah Desa (kepada Kecamatan): a. Rekapitulasi pembayaran PBB per desa b. Bukti setoran pembayaran PBB dari wajib pajak c. Laporan persentase capaian pembayaran PBB desa
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan:
|
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1. Distribusi SPPT ke desa: paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterima dari Bapenda 2. Monitoring dan penagihan: dilakukan sepanjang tahun berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan 3. Batas akhir pembayaran PBB: sesuai ketentuan Bapenda Kabupaten Lamongan. |
4. | Biaya/Tarif | Sesuai nominal yang tertera pada SPPT PBB masing-masing wajib pajak (ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Lamongan). Tidak ada biaya tambahan. |
5. | Produk Pelayanan | 1. Tanda bukti pembayaran PBB 2. Laporan rekapitulasi capaian pembayaran PBB per desa di wilayah Kecamatan Kalitengah |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website : kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id
|
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Monitoring capaian PBB per desa dilakukan secara berkala oleh Kasi Pemerintahan 3. Koordinasi rutin dengan seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kalitengah |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Kecamatan Kalitengah memastikan distribusi SPPT tepat waktu, melakukan pendampingan dan monitoring kepada desa, serta menjamin tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Pembayaran PBB dilakukan sesuai nominal SPPT, bebas dari pungutan liar 2. Data wajib pajak dijaga kerahasiaannya
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan distribusi SPPT, persentase capaian pembayaran PBB, dan efektivitas monitoring ke desa 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayana |
Layanan Luring




