NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Surat Keterangan Kelahiran: a. Surat keterangan lahir dari bidan/dokter/rumah sakit b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) c. Fotokopi KTP kedua orang tua d. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
2. Surat Keterangan Kematian: a. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit (apabila meninggal di fasilitas kesehatan) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan (apabila meninggal di rumah) b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) c. Fotokopi KTP almarhum/almarhumah d. Fotokopi KTP pelapor/ahli waris
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan:
|
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | 1. Surat Keterangan Kelahiran, atau 2. Surat Keterangan Kematian |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id |
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Monitoring berkala oleh Kasi Pelayanan Publik 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Surat keterangan diterbitkan dengan data yang akurat sesuai dokumen yang dilampirkan. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Surat keterangan hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan atau ahli waris yang sah
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi data, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




