NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Pindah Keluar (dalam satu kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota): a. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) c. Fotokopi KTP pemohon d. Formulir permohonan pindah (F-1.03) yang telah diisi dan ditandatangani
2. Pindah Datang: a. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) lama c. Fotokopi KTP pemohon
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: Pindah Keluar: 1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap → petugas menginput data ke sistem SIAK 5. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah 6. Pejabat berwenang menandatangani Surat Keterangan Pindah 7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada pemohon untuk dibawa ke daerah tujuan
Pindah Datang: 1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal beserta persyaratan lainnya 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap → petugas menginput data ke sistem SIAK 5. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar penerbitan KK dan KTP baru 6. Pejabat berwenang menandatangani dokumen 7. Dokumen diserahkan kepada pemohon untuk pengurusan KK dan KTP baru ke Disdukcapil |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | 1. Surat Keterangan Pindah Keluar, atau 2. Surat Keterangan Pindah Datang |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id
|
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Monitoring berkala oleh Kasi Pelayanan Publik 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Surat keterangan pindah diterbitkan dengan data yang akurat sesuai dokumen kependudukan yang berlaku. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data kependudukan pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Dokumen hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi data, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




