Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan dan disaksikan oleh dua orang saksi

2.   Fotokopi KTP pemohon (ahli waris)

3.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4.   Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian pewaris

  1. Fotokopi dokumen kepemilikan aset/harta waris yang bersangkutan (apabila ada)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

1.   Pemohon datang ke Ruang Sekretariat Kantor Kecamatan Kalitengah membawa dokumen yang berhubungan dengan kewarisan

2.   Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen

3.   Jika dokumen tidak lengkap → dokumen dikembalikan untuk dilengkapi

4.   Jika dokumen lengkap → petugas meregister dan mencatat nomor surat keterangan ahli waris pada buku register

5.   Petugas menyiapkan surat rekomendasi keterangan ahli waris

6.   Surat rekomendasi diajukan kepada Camat untuk ditandatangani

7.   Surat rekomendasi keterangan ahli waris yang telah ditandatangani Camat diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Camat Kalitengah

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website: kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Pewarisan

  2. Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1969 tentang Surat Keterangan Ahli Waris

  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Komputer dan printer

  2. Buku register nomor surat keterangan ahli waris

  3. Stempel kecamatan

  4. Ruang sekretariat yang nyaman

  5. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami dasar hukum tentang kewarisan

  2. Mampu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kewarisan

  3. Teliti dalam pencatatan nomor register surat

  4. Mampu menyiapkan konsep surat rekomendasi ahli waris

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

3.   Monitoring berkala oleh Sekretaris Kecamatan

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi kebenarannya. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   Surat rekomendasi hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan

  1. Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses selesai

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, ketelitian pencatatan register, dan kepuasan masyarakat

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting