NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan dan disaksikan oleh dua orang saksi 2. Fotokopi KTP pemohon (ahli waris) 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Fotokopi Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian pewaris
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: 1. Pemohon datang ke Ruang Sekretariat Kantor Kecamatan Kalitengah membawa dokumen yang berhubungan dengan kewarisan 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen 3. Jika dokumen tidak lengkap → dokumen dikembalikan untuk dilengkapi 4. Jika dokumen lengkap → petugas meregister dan mencatat nomor surat keterangan ahli waris pada buku register 5. Petugas menyiapkan surat rekomendasi keterangan ahli waris 6. Surat rekomendasi diajukan kepada Camat untuk ditandatangani 7. Surat rekomendasi keterangan ahli waris yang telah ditandatangani Camat diserahkan kepada pemohon |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Camat Kalitengah |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id |
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas 3. Monitoring berkala oleh Sekretaris Kecamatan |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Surat rekomendasi diterbitkan berdasarkan dokumen yang telah diverifikasi kebenarannya. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Surat rekomendasi hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, ketelitian pencatatan register, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




