Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Dokumen asli yang akan dilegalisasi

2.   Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi (rangkap sesuai kebutuhan)

3.   Fotokopi KTP pemohon

4.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan (apabila diperlukan)

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah dengan membawa berkas persyaratan

  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas serta keaslian dokumen

  3. Jika berkas tidak lengkap/tidak sesuai → berkas dikembalikan untuk dilengkapi

  4. Jika berkas lengkap dan sesuai → petugas memproses legalisasi

  5. Pejabat berwenang (Camat atau pejabat yang ditunjuk) membubuhkan tanda tangan dan stempel pada dokumen

  6. Dokumen legalisasi diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Dokumen yang telah dilegalisasi (cap dan tanda tangan pejabat berwenang)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website : kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

 

 

 

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Ruang tunggu

  2. Loket/meja pelayanan

  3. Stempel Kecamatan

  4. Buku register legalisasi

  5. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami jenis-jenis dokumen yang dapat dilegalisasi di tingkat kecamatan

  2. Mampu memverifikasi keaslian dokumen secara visual

  3. Memahami batas kewenangan legalisasi di tingkat kecamatan

  4. Teliti dan cermat dalam pengecekan dokumen

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Monitoring berkala oleh Sekretaris Kecamatan

3.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses legalisasi selesai

4.   Lingkungan pelayanan yang aman dan tertib.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu, kepuasan masyarakat, dan kepatuhan terhadap prosedur

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting