NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Dokumen asli yang akan dilegalisasi 2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi (rangkap sesuai kebutuhan) 3. Fotokopi KTP pemohon 4. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan (apabila diperlukan) |
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
|
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Dokumen yang telah dilegalisasi (cap dan tanda tangan pejabat berwenang) |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website : kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id
|
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Monitoring berkala oleh Sekretaris Kecamatan 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses legalisasi selesai 4. Lingkungan pelayanan yang aman dan tertib.
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu, kepuasan masyarakat, dan kepatuhan terhadap prosedur 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




