Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   KIA untuk anak usia 0 – 4 tahun:

a.   Fotokopi Akta Kelahiran anak

b.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

c.    Fotokopi KTP kedua orang tua

d.   Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (2 lembar)

2.   KIA untuk anak usia 5 – 17 tahun (belum menikah):

a.   Fotokopi Akta Kelahiran anak

b.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

c.    Fotokopi KTP kedua orang tua

d.   Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (2 lembar)

    1. Fotokopi KIA lama (apabila perpanjangan/penggantian)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pemohon (orang tua/wali) datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan

  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

  3. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi

  4. Jika berkas lengkap → petugas melakukan entry data ke sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)

  5. Petugas mencetak KIA

  6. Pejabat berwenang menandatangani KIA

  7. KIA diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Identitas Anak (KIA)

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website : kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

  3. Peraturan Bupati Lamongan yang mengatur penerbitan KIA

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Komputer yang terhubung dengan sistem SIAK

  2. Printer kartu KIA

  3. Ruang tunggu yang nyaman

  4. Loket/meja pelayanan

  5. Alat tulis kantor

  6. Buku register penerbitan KIA

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan

  2. Mampu mengoperasikan sistem SIAK

  3. Mampu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan

  4. Teliti dalam entry data kependudukan

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Monitoring berkala oleh Kasi Pelayanan Publik terhadap proses penerbitan KIA

3.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. KIA diterbitkan dengan data yang akurat sesuai dokumen kependudukan yang berlaku. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data kependudukan anak dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   KIA hanya diserahkan kepada orang tua/wali yang bersangkutan

  1. Sistem SIAK terproteksi dan hanya dapat diakses oleh petugas berwenang

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi data, dan kepuasan masyarakat

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting