Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Uraian singkat pokok informasi yang diminta atau permasalahan yang diadukan

2.   Dokumen pendukung (apabila ada)

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

 

Keterangan:

  1. Pemohon/pengadu datang langsung ke loket pelayanan, atau menyampaikan melalui saluran yang tersedia (kotak saran, telepon, email, atau media sosial)

  2. Petugas menerima dan mencatat permohonan informasi atau pengaduan pada buku register

  3. Petugas mengidentifikasi jenis permohonan:

    1. Jika permohonan informasi → petugas menelusuri dan menyiapkan informasi yang diminta

    2. Jika pengaduan → petugas meneruskan kepada pejabat/unit yang berwenang menangani

  4. Pejabat berwenang menelaah dan memproses tindak lanjut pengaduan

  5. Petugas menyampaikan jawaban/ informasi/ hasil tindak lanjut kepada pemohon/pengadu

  6. Petugas menutup dan mendokumentasikan laporan sebagai arsip

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1.   Permohonan informasi: paling lama 3 (tiga) hari kerja

2.   Pengaduan: paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dicatat

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

1.   Informasi yang diminta oleh pemohon

2.   Jawaban/tindak lanjut atas pengaduan masyarakat

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

 

 

 

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website : kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik

  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Loket/meja pelayanan informasi

  2. Kotak saran/pengaduan

  3. Komputer dan printer

  4. Buku register permohonan informasi dan pengaduan

  5. Papan informasi layanan

  6. Saluran komunikasi (telepon, email, media sosial)

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik

  2. Mampu berkomunikasi dengan baik dan sopan

  3. Mampu mengidentifikasi jenis permohonan dan pengaduan

  4. Mampu mendokumentasikan dan meneruskan pengaduan kepada pihak yang berwenang

  5. Memiliki pengetahuan tentang tugas dan fungsi kecamatan secara umum

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Monitoring berkala oleh Sekretaris Kecamatan terhadap buku register dan tindak lanjut pengaduan

3.   Evaluasi rutin terhadap penyelesaian pengaduan yang masuk

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan secara transparan, objektif, dan tidak diskriminatif. Setiap permohonan informasi dan pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Identitas pengadu dijaga kerahasiaannya

2.   Data dan informasi pemohon tidak disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan

3.   Proses pelayanan bebas dari tekanan dan intimidasi

  1. Lingkungan pelayanan yang aman dan tertib

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penanganan, kepuasan masyarakat, dan persentase pengaduan yang terselesaikan

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting