NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Camat Kalitengah 2. Fotokopi KTP pemohon 3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 4. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat/girik/letter C/AJB) 5. Surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa/Kelurahan 6. Gambar/denah bangunan yang akan didirikan 7. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: 1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap → berkas diserahkan kepada Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk ditelaah 5. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan verifikasi dan penelitian lapangan apabila diperlukan 6. Hasil verifikasi dilaporkan kepada Camat untuk mendapatkan persetujuan 7. Petugas menyiapkan surat rekomendasi IMB/PBG 8. Camat atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi 9. Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon sebagai syarat pengurusan IMB/PBG ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi IMB/PBG yang ditandatangani Camat atau pejabat yang berwenang |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id |
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Verifikasi dan penelitian lapangan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas |
5. | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Rekomendasi diterbitkan secara selektif berdasarkan hasil verifikasi yang objektif. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Rekomendasi hanya diterbitkan setelah melalui verifikasi yang cermat
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi verifikasi, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




