Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Surat permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada Camat Kalitengah

2.   Fotokopi KTP pemohon

3.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4.   Fotokopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat/girik/letter C/AJB)

5.   Surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa/Kelurahan

6.   Gambar/denah bangunan yang akan didirikan

7.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan

  1. Foto lokasi tanah/bangunan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

1.  Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan

2.  Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

3.  Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi

4.  Jika berkas lengkap → berkas diserahkan kepada Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk ditelaah

5.  Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat melakukan verifikasi dan penelitian lapangan apabila diperlukan

6.  Hasil verifikasi dilaporkan kepada Camat untuk mendapatkan persetujuan

7.  Petugas menyiapkan surat rekomendasi IMB/PBG

8.  Camat atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi

9.  Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon sebagai syarat pengurusan IMB/PBG ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Lamongan

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi IMB/PBG yang ditandatangani Camat atau pejabat yang berwenang

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website: kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  2. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

  4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Komputer dan printer

  2. Blanko/formulir surat rekomendasi IMB/PBG

  3. Buku register penerbitan rekomendasi IMB/PBG

  4. Stempel kecamatan

  5. Peta wilayah Kecamatan Kalitengah

  6. Ruang tunggu yang nyaman

  7. Loket/meja pelayanan

  8. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung dan tata ruang

  2. Mampu melakukan verifikasi dokumen kepemilikan tanah

  3. Mampu membaca gambar/denah bangunan secara dasar

  4. Mampu melakukan penelitian lapangan apabila diperlukan

  5. Memahami batas kewenangan rekomendasi di tingkat kecamatan

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Verifikasi dan penelitian lapangan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

3.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

5.

Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Rekomendasi diterbitkan secara selektif berdasarkan hasil verifikasi yang objektif. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   Rekomendasi hanya diterbitkan setelah melalui verifikasi yang cermat

  1. Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses selesai

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi verifikasi, dan kepuasan masyarakat

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting