NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | KTP-el Baru (pertama kali / pemula):
KTP-el Hilang:
KTP-el Rusak:
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: 1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas a. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi b. Jika berkas lengkap → petugas melakukan verifikasi data di sistem SIAK 2. Petugas mengidentifikasi jenis permohonan: 3. Untuk KTP-el Hilang, Perubahan, atau Rusak → petugas langsung memproses dan mengecek ketersediaan blanko 4. Untuk KTP-el Baru → petugas melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan), kemudian menyimpan data dan menunggu status print ready record dari Disdukcapil sebelum dapat dicetak 5. Petugas mengecek ketersediaan blanko KTP-el di kecamatan: 1. Jika blanko tersedia → KTP-el langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon di Kecamatan 2. Jika blanko tidak tersedia → pemohon diminta mencatat nomor WhatsApp PATEN Kecamatan Kalitengah dan menunggu konfirmasi dari petugas apabila blanko sudah tersedia dan KTP-el siap diambil |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | KTP-el |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id
|
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Monitoring berkala oleh Kasi Pelayanan Publik 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Perekaman biometrik dan penerbitan surat pengantar KTP-el dilakukan dengan akurat sesuai data kependudukan yang berlaku. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data biometrik dan kependudukan pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Dokumen hanya diserahkan kepada pemohon yang bersangkutan
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu pelayanan, akurasi data perekaman, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




