NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Surat permohonan izin keramaian yang ditujukan kepada Camat Kalitengah 2. Fotokopi KTP pemohon/penanggungjawab kegiatan 3. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan setempat 4. Jadwal dan susunan acara kegiatan 5. Denah/lokasi tempat pelaksanaan kegiatan 6. Surat pernyataan kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan dari penanggungjawab kegiatan
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: 1. Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap → berkas diteruskan kepada Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk ditelaah 5. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum melakukan penelaahan terhadap jenis kegiatan, lokasi, dan potensi dampak ketertiban 6. Hasil penelaahan dilaporkan kepada Camat untuk mendapatkan persetujuan 7. Petugas menyiapkan surat rekomendasi izin keramaian 8. Camat atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi 9. Surat rekomendasi izin keramaian diserahkan kepada pemohon |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang ditandatangani Camat atau pejabat yang berwenang |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id |
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Penelaahan berkas oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Rekomendasi diterbitkan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek ketertiban dan keamanan masyarakat. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. Rekomendasi hanya diterbitkan setelah melalui penelaahan yang cermat 4. Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses selesai |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, kualitas penelaahan, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




