Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Surat permohonan izin keramaian yang ditujukan kepada Camat Kalitengah

2.   Fotokopi KTP pemohon/penanggungjawab kegiatan

3.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan setempat

4.   Jadwal dan susunan acara kegiatan

5.   Denah/lokasi tempat pelaksanaan kegiatan

6.   Surat pernyataan kesanggupan menjaga ketertiban dan keamanan dari penanggungjawab kegiatan

  1. Persetujuan tertulis dari pemilik lahan/tempat (apabila menggunakan lahan milik orang lain)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

1.   Pemohon datang ke loket pelayanan Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan

2.   Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

3.   Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi

4.   Jika berkas lengkap → berkas diteruskan kepada Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk ditelaah

5.   Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum melakukan penelaahan terhadap jenis kegiatan, lokasi, dan potensi dampak ketertiban

6.   Hasil penelaahan dilaporkan kepada Camat untuk mendapatkan persetujuan

7.   Petugas menyiapkan surat rekomendasi izin keramaian

8.   Camat atau pejabat yang berwenang menandatangani surat rekomendasi

9.   Surat rekomendasi izin keramaian diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang ditandatangani Camat atau pejabat yang berwenang

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website: kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kegiatan Masyarakat

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Komputer dan printer

  2. Blanko/formulir surat rekomendasi izin keramaian

  3. Buku register penerbitan rekomendasi izin keramaian

  4. Stempel kecamatan

  5. Ruang tunggu yang nyaman

  6. Meja pelayanan

  7. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang ketertiban umum dan kegiatan masyarakat

  2. Mampu menganalisis potensi dampak ketertiban dari suatu kegiatan keramaian

  3. Mampu berkoordinasi dengan aparat keamanan (Polsek, Koramil) apabila diperlukan

  4. Mampu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Penelaahan berkas oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

3.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. Rekomendasi diterbitkan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek ketertiban dan keamanan masyarakat. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data dan dokumen pemohon dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   Rekomendasi hanya diterbitkan setelah melalui penelaahan yang cermat

4.   Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses selesai

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, kualitas penelaahan, dan kepuasan masyarakat

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting