Pemerintah Kabupaten Lamongan lamongankab.go.id
KECAMATAN KALITENGAH
LAYANAN

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Layanan Luring

NO

KOMPONEN

URAIAN

PENYAMPAIAN PELAYANAN

1.

Persyaratan

1.   Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan yang menerangkan kondisi ekonomi pemohon

2.   Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3.   Fotokopi KTP pemohon

4.   Surat permohonan SKTM yang menyebutkan tujuan penggunaan (misal: untuk beasiswa, keringanan biaya pengobatan, bantuan sosial, dll)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan:

1.   Pemohon datang ke Ruang Sekretariat Kantor Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan

2.   Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

3.   Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi

4.   Jika berkas lengkap → berkas diteliti dan diverifikasi

5.   Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat/staf melakukan verifikasi dan validasi data pemohon

6.   Petugas menyiapkan cap stempel

7.   SKTM diajukan kepada Camat untuk ditandatangani

8.   Apabila Camat berhalangan hadir → SKTM ditandatangani oleh Sekcam atau Kasi yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti

9.   SKTM yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

3.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Camat atau pejabat yang berwenang

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat Kalitengah Kabupaten Lamongan, Jl. Mahkota, No.01, Dibee, Kalitengah, Lamongan, 62255.

  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

1.   Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah

2.   Instagram : @kecamatan_kalitengah

3.   Website: kalitengah.lamongankab.go.id.

4.   Email : kalitengah@lamongankab.go.id

 

PENGELOLAAN PELAYANAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

  2. UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

  3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan yang berlaku

2.

Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. Komputer dan printer

  2. Blanko/formulir SKTM

  3. Buku register penerbitan SKTM

  4. Stempel kecamatan

  5. Ruang tunggu yang nyaman

  6. Loket/meja pelayanan

  7. Alat tulis kantor

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang kesejahteraan sosial

  2. Mampu melakukan verifikasi dan validasi kondisi ekonomi pemohon

  3. Mampu menyusun konsep SKTM sesuai ketentuan yang berlaku

  4. Teliti dan cermat dalam pengecekan dokumen persyaratan

  5. Memiliki kepekaan sosial dalam menilai kelayakan pemohon

4.

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan

2.   Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

3.   Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas

4.   Apabila Camat berhalangan, penandatanganan dilimpahkan kepada Sekcam atau Kasi yang ditunjuk

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang petugas pelaksana

6.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. SKTM diterbitkan secara selektif berdasarkan hasil verifikasi yang objektif. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.   Data dan kondisi ekonomi pemohon dijaga kerahasiaannya

2.   Proses pelayanan bebas dari pungutan liar

3.   SKTM hanya diterbitkan bagi pemohon yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi

  1. Dokumen asli dikembalikan kepada pemohon setelah proses selesai

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.   Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan

2.   Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi verifikasi data, dan kepuasan masyarakat

3.   Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan

Layanan Lainnya

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Detail Layanan
Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Legalisasi Dokumen (Surat Nikah, Ijazah, Surat Tanah, dll.)

Detail Layanan
Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat

Detail Layanan
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Detail Layanan
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Penerbitan Surat Keterangan Kematian atau Kelahiran

Detail Layanan
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar/Datang

Detail Layanan
Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan/Pengantar Kartu Keluarga (KK)

Detail Layanan
Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Perekaman dan Pengantar KTP-el (Baru, Hilang, atau Rusak)

Detail Layanan
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Detail Layanan
Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Rekomendasi Keterangan Ahli Waris

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Rekomendasi Surat Izin Keramaian

Detail Layanan
Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili (Pribadi maupun Usaha)

Detail Layanan
Hari Jadi Lamongan ke-457
SP4N-LAPOR!LAPOR PAK YES!LAPOR WBSNomor Telepon Penting