NO | KOMPONEN | URAIAN |
PENYAMPAIAN PELAYANAN | ||
1. | Persyaratan | 1. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan yang menerangkan kondisi ekonomi pemohon 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. Fotokopi KTP pemohon 4. Surat permohonan SKTM yang menyebutkan tujuan penggunaan (misal: untuk beasiswa, keringanan biaya pengobatan, bantuan sosial, dll)
|
2.
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Keterangan: 1. Pemohon datang ke Ruang Sekretariat Kantor Kecamatan Kalitengah membawa berkas persyaratan 2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas 3. Jika berkas tidak lengkap → berkas dikembalikan untuk dilengkapi 4. Jika berkas lengkap → berkas diteliti dan diverifikasi 5. Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat/staf melakukan verifikasi dan validasi data pemohon 6. Petugas menyiapkan cap stempel 7. SKTM diajukan kepada Camat untuk ditandatangani 8. Apabila Camat berhalangan hadir → SKTM ditandatangani oleh Sekcam atau Kasi yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti 9. SKTM yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 1 (satu) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Camat atau pejabat yang berwenang |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
1. Kotak Saran di depan Ruang PATEN Kecamatan Kalitengah 2. Instagram : @kecamatan_kalitengah 3. Website: kalitengah.lamongankab.go.id. 4. Email : kalitengah@lamongankab.go.id
|
PENGELOLAAN PELAYANAN | ||
1. | Dasar Hukum |
|
2. | Sarana dan Prasarana, dan/atau Fasilitas |
|
3. | Kompetensi Pelaksana |
|
4. | Pengawasan Internal | 1. Pengawasan dilakukan oleh Camat Kalitengah selaku pimpinan 2. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat 3. Pencatatan pada buku register sebagai bentuk akuntabilitas 4. Apabila Camat berhalangan, penandatanganan dilimpahkan kepada Sekcam atau Kasi yang ditunjuk |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang petugas pelaksana |
6. | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan dengan petugas yang kompeten, ramah, dan profesional. SKTM diterbitkan secara selektif berdasarkan hasil verifikasi yang objektif. Apabila pelayanan tidak sesuai standar, pemohon dapat mengajukan pengaduan kepada Camat Kalitengah. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Data dan kondisi ekonomi pemohon dijaga kerahasiaannya 2. Proses pelayanan bebas dari pungutan liar 3. SKTM hanya diterbitkan bagi pemohon yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi
|
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan 2. Evaluasi meliputi ketepatan waktu penerbitan, akurasi verifikasi data, dan kepuasan masyarakat 3. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanan |
Layanan Luring




