Layanan Luring
Pengajuan Surat Waris Untuk Keperluan tertentu dilakukan dengan datang langsung ke Kecamatan menemui Bagian Umum dan Kepegawaian dengan membawa Surat Pernyataan Ahli Waris dengan membawa :
- Fotocopy KTP Saksi dan Para Ahli Waris
- Fotocopy Kartu Keluarga
Disertai dengan alasan yang jelas pengajuan Ahli Waris tersebut dipergunakan untuk apa.
Demikian Terima Kasih





